Program Setapak untuk Hutan Indonesia
Apa yang pertama kali terlintas saat mendengar kata hutan? Saya langsung teringatnya pada pepohonan rimbun dan semak belukar. Seram? Mungkin yaaa. Tapi tanpa hutan ekosistem akan kacau, gengs. Dan kalau tak ada hutan jadi gada yang bisa kita ceritain ke anak cucu kelak.
Karena itulah kelestarian hutan harus sama-sama kita jaga. Seperti yang dilakukan oleh The Asia Foundation dalam usahanya melindungi hutan. Program ini diberi nama SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola). Tanggal 30 Oktober 2018 yang lalu digelar pertemuan Forestival 2018 yang bertujuan untuk menyampaikan apa yang telah dicapai dari Program Setapak serta sebagai sarana evaluasi dan diskusi mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi.
Bertempat di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Jakarta, Forestival 2018 berlangsung sejak pukul 9.30 pagi. Undangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dihadiri oleh 130 orang termasuk perwakilan 64 Mitra Setapak (sebutan bagi mitra yang menjalankan program Setapak di daerah masing-masing). Program Setapak sendiri telah ada sejak bulan November tahun 2011, dan yang sekarang ini merupakan Program Setapak 2 yang berjalan sejak tahun 2015.
Adapun kawasan Program Setapak 2 tersebar di 14 provinsi yaitu Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat dan Jakarta-Bogor. Ibu Sandra Hamid selaku Country Representative The Asia Foundation menjelaskan bahwa melindungi hutan bukan hanya tugas para Mitra Setapak, tetapi adalah tugas kita semua. Termasuk juga perempuan di berbagai provinsi untuk berperan serta demi mewujudkan tata kelola hutan dan lahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Mengapa Harus Peduli pada Hutan dan Lahan?
Hutan merupakan lahan yang ditumbuhi pepohonan lebat di suatu kawasan. Areanya luas dan cukup sebagai penampung karbondioksida serta menjadi lahan serapan air. Tempat habitatnya hewan-hewan, memiliki sumberdaya kayu dan juga pusat budidaya tanaman bagi petani. Bayangkan jika tempat ini dirusak.
Sudah bukan hal yang baru lagi ketika kita mendengar adanya penyalahgunaan atau tindakan merusak lingkungan. Seperti pembangunan gedung pada lahan yang tidak seharusnya. Lalu dalam hal ini siapa yang dirugikan? Negara dan masyarakat. Oleh karena itu bersama-sama kita harus jaga hutan kita.
Deforestasi dan degradasi adalah masalah yang sering sekali ditemui dan bisa saja dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Deforestasi merupakan perubahan wilayah yang berhutan menjadi tidak berhutan. Penyebabnya bisa karena kebakaran dan parambahan hutan, serta illegal logging.
Sedangkan degredasi adalah istilah yang digunakan untuk pengurangan hutan dalam konteks kualitasnya, maka berkuranglah fungsi ekonomi dari hutan tersebut. Penyebabnya adalah adanya pemanenan hutan secara tidak lestari sehingga tingkat kerusakan pepohonan menjadi tinggi.
Tata kelola hutan dan lahan meliputi proses, mekanisme, aturan dan kelembagaan. Jika negara-negara di dunia bersatu untuk keselamatan hutan, hasilnya tidak akan sebaik jika semua masyarakat bersatu padu melestarikannya. Untuk itu program Setapak perlu didukung oleh pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media dan masyarakat adat. Dan tentunya program ini bukan semata dijalankan bersama dengan aturan-aturan saja, melainkan memeliharanya dengan kecintaan terhadap hutan itu sendiri.
Pencapaian Program Setapak 2 dalam Forestival 2018
Pada acara ini turut hadir pula Mr. Peter Rajadiston, Deputy Head of United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU). Beliau mengapresiasi kerja keras dari para Mitra Setapak dalam mendorong tata kelola hutan dan lahan melalui keterbukaan informasi, penegakan hukum, keadilan gender, anggaran dan keuangan berkelanjutan, kebijakan dan ruang kelola rakyat.
Kemudian pencapaiannya tahun ini disampaikan oleh Direktur Program Setapak 2, Bapak Lili Hasanuddin beserta dengan timnya secara bergantian. Secara garis besar program Setapak dijalankan dengan 6 pendekatan, yaitu :
- Transparansi dan penegakan hukum
- Akuntabilitas, kebijakan dan regulasi
- Inovasi anggaran dan keuangan baru
- Partisipasi perempuan dan masyarakat marjinal lainnya
- Penguatan masyarak sipil dan jaringannya
- Akses kelola masyarakat dan masyarakat adat
Berikut ini adalah pencapaian Program Setapak 2 terkait 6 pendekatan di atas.
- 16% izin usaha yang melanggar hukum dicabut secara nasional melalui Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup Minerba KPK).
- Di tahun 2018 telah difollow up sebanyak 9 kasus, 3 diantaranya dilaporkan masing-masing ke kepolisian, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Berkontribusi dalam mempertahankan 4,36 hektar dari deforestasi dan degradasi lahan.
- Menghasilkan 239 kegiatan terkait dengan izin perhutanan sosial, transparansi, rencana tata ruang wilayah dan kebijakan terkait.
- Anggaran sebesar 38,7 milyar yang sebagian besar digunakan untuk penanganan kebakaran hutan.
- Keterlibatan perempuan dalam kelembagaan pengelolaan hutan dan perencanaan anggaran desa, serta advokasi sawit dan tambang.
Pencapaian ini tentunya bukan tanpa tantangan dan hambatan. Masih ada kendala seperti kurangnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Program Setapak dan proses pengajuannya. Juga rendahnya partisipasi dan pengakuan perempuan, saat ini masih didominasi oleh laki-laki karena memang Mitra Setapak belum menggunakan analisis responsif gender.
Program Setapak The Asia Foundation yang didanai oleh UKCCU ini akan terus berlanjut dengan fokus pada perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia untuk melindungi manfaat sumber daya alam yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kita nantikan Program Setapak 3 dengan pencapaian lainnya untuk hutan Indonesia.