fbpx
keselamatan dan kesehatan kerja
Social

Budaya K3 Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja dan Keluarga

Keselamatan dan kesehatan adalah dua hal yang tak terpisahkan selama kita menjadi pekerja. Namun yang harus diutamakan adalah “keselamatan”, karena untuk bisa sehat kita harus selamat terlebih dahulu. Kemudian budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga dapat melindungi keluarga serta perusahaannya itu sendiri.

Setiap tahunnya Kementerian Kesehatan RI selalu memiliki agenda sosialisasi K3 yang tertarget. Seperti di tahun 2019 mendatang, lebih tepatnya pada tanggal 12 Januari sampai 12 Februari 2019—yang merupakan Bulan K3, akan diluncurkan buku Pedoman K3.

“Demi membudayakan K3 di lingkungan kerja yang dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima.” Seperti yang disampaikan oleh Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI, Ibu drg. Kartini Rustandi, M.Kes, pada sosialisasi dan edukasi “Pentingnya Implementasi Budaya k3 di Lingkungan Kerja dalam Rangka Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional” yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2018 di Fitness Center Kementerian Kesehatan RI.

budaya k3
Narasumber : 1. Drs. M. Idham, MKKK – Direktorat Bina K3, Kementerian Tenaga Kerja RI 2. drg. Kartini Rustandi, M.Kes – Direktur Kesehatan Kerja & Olahraga, Kementerian Kesehatan RI 3. Benny Priyatna Kusumah – Head of Group Support Department ESR Division, PT Astra International Tbk.

Baik pekerja dan perusahaan membudayakan K3 sangat erat kaitannya dengan stabilitas ekonomi nasional. Saat ini pekerja sudah bukan lagi dianggap sebagai cost atas biaya gaji yang dikeluarkan setiap bulannya, tetapi pekerja adalah asset bagi perusahaan. Pekerja yang mematuhi aturan K3 dan mengutamakan keselamatan selama bekerja akan memiliki resiko kecil mengalami kecelakaan kerja. Dengan demikian pekerja pun dapat memenuhi kewajiban terhadap keluarganya, yang jika mendapatkan asupan gizi yang baik maka kesehatan keluarga menjadi baik pula.

Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu 2,5 tahun (Januari 2015 – Agustus 2017) adalah sebanyak 295.859 kasus. Perusahaan memang bertanggung jawab jika pekerja mengalami kecelakaan ataupun terpapar bahaya saat bekerja. Tetapi jika angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan implementasi K3 biaya tersebut bisa dialokasikan untuk dana kesejahteraan lainnya.

Buku Pedoman K3

Secara garis besar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dalam buku Pedoman K3 terbagi menjadi 6 bagian yang sebagian besar berhubungan dengan kesehatan. Poin-poinnya adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Kerja. Tujuannya agar pekerja memahami pentingnya kesehatan kerja dan menjalani gaya hidup sehat. Selain untuk diri sendiri juga pengetahuan ini ditularkan kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
  2. Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja. Dengan menerapkan kawasan tanpa rokok, menjaga kebersihan lingkungan kerja, selalu mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, serta larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
  3. Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI. Sesuai dengan rekomendasi dari WHO untuk memberikan ASI eksklusif bagi buah hati, pekerja wanita diberikan kesempatan untuk memberi atau memerah ASI pada ruangan khusus. Dengan demikian maka akan tumbuh dan berkembang bayi-bayi sehat generasi penerus bangsa.
  4. Aktivitas Fisik. Untuk meningkatkan kesehatan pekerja secara fisik dengan banyak bergerak baik di rumah maupun di tempat bekerja, misalnya berjalan kaki, naik turun tangga, termasuk senam kebugaran jasmani setiap seminggu sekali dan peregangan di waktu bekerja setiap 2 jam sekali dengan durasi 10-15 menit.
  5. Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja. Setidaknya 1 kali dalam setahun. Meliputi pemeriksaan pra penempatan, pemeriksaan berkala, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan pra pensiun.
  6. Menerapkan Ergonomi di Tempat Kerja. Bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan karyawan saat bekerja. Diikuti dengan tempat kerja yang sehat, efektif, efisien dan produktif.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementerian Tenga Kerja RI, terdapat lebih dari 1.000 perusahaan yang menginginkan adanya pembinaan K3. Sementara itu Bapak Drs. M. Idham, MKKK – Direktorat Bina K3, Kementerian Tenaga Kerja RI  menjelaskan fakta tentang norma-norma ketenagakerjaan. Bahwa dari 34 norma ketenagakerjaan terdapat 14 norma K3. Pada triwulan pertama tahun 2018 terjadi pelanggaran norma K3 sebanyak 8.926 kasus, 5.343 diantaranya merupakan pelanggaran yang dilaporkan ke ranah hukum.

Artinya jumlah pelanggaran K3 jauh lebih banyak daripada jumlah perusahaan yang antusias mengingnkan adanya pembinaan K3. Di sinilah Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Tenaga Kerja RI bekerjasama untuk mewujudkan implementasi K3 di semua perusahaan.

Astra dan Implementasi K3

Sebagai perusahaan multinasional yang memiliki standar tinggi terhadap kinerja karyawan, Astra International juga menerapkan K3 pada semua anak perusahaannya. Salah satu contoh perusahaan yang dipresentasikan adalah PT United Tractors Tbk (distributor peralatan berat terbesar dan terkemuka di Indonesia). Perusahaan ini memiliki program #sayasudahbergerak untuk mengurangi tingkat penyakit degeneratif yang selama tahun 2006-2017 angkanya semakin mengkhawatirkan.

Bapak Benny Priyatna Kusumah – Head of Group Support Department ESR Division, PT Astra International Tbk memaparkan upaya Astra dalam mendukung K3. Yaitu dengan menyediakan peralatan olahraga di setiap perusahaan untuk digunakan secara gratis oleh karyawan pada waktu istirahat atau sebelum dan sesudah jam kerja. Asupan gizi pun diperhatikan dengan menyediakan menu makanan sehat di kantin. Dan bagi karyawan yang memiliki riwayat sakit paling rendah akan mendapatkan reward dari perusahaan.

Selain itu setiap perusahaan wajib memiliki klinik dan dokter, agar ketika terjadi kecelakaan kerja dapat langsung ditangani oleh tenaga medis. Bagi karyawan yang memiliki penyakit degeneratif—yaitu penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat seperti kolesterol, asam urat dan lain-lain—akan dipromosikan untuk edukasi pencegahan.

Melihat Astra sebagai perusahaan besar yang mampu memberikan segala fasilitas kesehatan bagi karyawannya mungkin tidak semua aspek bisa diikuti oleh perusahaan lain yang lebih kecil. Meski demikian Astra tetap mengikuti program BPJS karena merupakan program nasional. Ibu drg. Kartini Rustandi, M.Kes, menambahkan perusahaan tidak selalu harus menyediakan alat olahraga atau ruang fitness. Cukup dengan kesadaran pekerja mematuhi K3, berolahraga dengan alat sederhana, bisa jalan kaki atau lari pagi dan sore, berjalan mengitari gedung kantor atau lapangan. Semuanya kembali kepada pekerja apakah ingin meningkat derajat kesehatannya atau tidak.

Author

dzul_rahmat@yahoo.com
Mindful Parenting Blogger || dzul.rahmat@gmail.com

Comments

December 26, 2018 at 9:30 pm

Jadi ingat waktu masih kerja, jadi sebelum mulai kerja di wajibkan senam 15 menit. Lumayan keringetan jadi badan juga sehat, selanjutnya kalau mulai ngantuk juga dianjurkan mengerakan badan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Signify City of Light

December 28, 2018