Mengurus Sendiri Perpanjang Paspor dalam 45 Menit
Mau mengurus sendiri perpanjang paspor ternyata mudah, gengs. Beneran ya, bikin paspor yang daftarnya melalui aplikasi sekarang ini terasa banget bedanya dengan beberapa tahun lalu. Dulu saya harus datang pagi banget ke Kantor Imigrasi demi bisa dapat nomor antrian dan sampai sana udah ruameee. Setelah dapat nomor antrian, nunggu sampai jam 3 sore belum juga dipanggil sama petugas. Malah disuruh balik lagi hari berikutnya. Pokoknya kalah telak sama abang-abang calo, mau nangis rasanya.
Mengurus paspor sekarang menjadi lebih mudah karena adanya layanan paspor online baik melalui aplikasi maupun whatsapp. Karena selalu kehabisan quota saat daftar online melalui whatsapp dan layanan paspor online baik di aplikasi maupun di web imigrasi juga error melulu saya sempat hopeless ini mau melakukan penggantian paspor bagaimana caranya, sihhh? Sedangkan untuk bisa ngurus harus daftar online terlebih dahulu.
Nah 2 minggu lalu akhirnya saya coba-coba download ulang aplikasi layanan paspor online di android yang ternyata sudah ada versi terbaru. Walaupun kalau dilihat dari review usernya cuma 2.7 star, isinya juga komplain semua, tetap saya install. Semula saya enggak bisa login, “Wah beneran nih kayak yang orang-orang bilang, aplikasinya enggak bisa.” Ternyata harus daftar ulang. Sepertinya akun yang dulu sudah enggak berlaku lagi, mungkin ini aplikasinya memang bikin lagi dari awal dan databasenya dikosongin gitu. Setelah mendaftarkan diri akhirnya bisa login dan memilih Kantor Imigrasi Tangerang beserta jadwalnya.
Aplikasi Layanan Paspor Online untuk Perpanjang Paspor
Sebelum bisa mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor pada aplikasi akan diminta mendaftarkan diri terlebih dahulu. Jangan lupa siapkan E-KTP dan KK (Kartu Keluarga) untuk pengisian data, kali aja kan pada enggak hapal sama NIK masing-masing. Langkah berikutnya adalah memilih Kantor Imigrasi yang terdekat. Kemudian pilih tanggal dan waktu. Lebih detailnya di bawah ini, ya.
- Download aplikasi layanan paspor online.
- Daftar dengan email, buat username dan password. Akan dikirimkan verifikasi melalui email.
- Login dengan username.
- Daftarkan data diri sesuai dengan NIK dan KK.
- Pilih menu Antrian Paspor (baik untuk paspor baru maupun penggantian paspor).
- Pilih salah satu Kantor Imigrasi yang terdekat.
- Jika kuota di Kantor Imigrasi tersebut available maka di kalender tanggalnya berwarna hijau, pilih salah satu.
- Pilih waktu, pagi (08:00-12:00) atau siang (13:00-15:00)
- Jika berhasil akan mendapat nomor antrian berupa kode angka dan QR.
- Screenshoot nomor antrian paspor atau simpan dalam format PDF untuk ditunjukkan pada saat datang ke Kantor Imigrasi
Bagi yang sudah pernah punya paspor sebelumnya maka otomatis statusnya menjadi “penggantian paspor”, dilihat dari NIK.
Satu akun bisa mengajukan permohonan sampai dengan 3 paspor sekaligus. Jadi kalau mau bikin untuk sekeluarga bisa langsung saja, jangan satu per satu. Karena jika sudah mengajukan permohonan dan mendapatkan nomor antrian, aku tersebut baru bisa mengajukan kembali permohonan satu bulan kemudian. Tapi kalau mendesak ya bisa, sih, daftarkan lagi saja pakai akun suami/istri.
Ketika saya mendaftar hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 kuotanya masih hijau semua di kalender sampai 2 minggu ke depan. Saya pilih tanggal 15 Februari 2019 di hari Jumat, karena saat itu KK (Kartu Keluarga) saya belum jelas keberadaannya, apakah sudah ada di Kantor Kelurahan atau belum. Jadi biar ada waktu untuk mengurusnya terlebih dahulu. Kemudian dari pilihan waktu “pagi” saya mendapatkan jadwal di jam pertama, yaitu jam 8-9.
Dokumen Perpanjang Paspor
Di Kantor Imigrasi Tangerang, terpampang banner informasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang paspor, yaitu cukup E-KTP dan Paspor lama, dengan syarat enggak ada perubahan data apapun. Sedangkan dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang paspor jika pernah ada perubahan data maka siapkanlah dokumen seperti akan membuat paspor baru. Buat jaga-jaga saja sih ya, daripada ada dokumen yang kurang terus harus bolak balik, kaaan.
- E-KTP atau surat keterangan yang masih berlaku bahwa E-KTP sedang dalam proses.
- Kartu Keluarga terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Surat Nikah
- Akta Lahir
- Ijazah
- Paspor lama
- Surat pengantar atau rekomendasi (untuk pelajar/mahasiswa, kerja/magang luar negeri, calon jamaah umroh)
Semua dokumen di-fotocopi di kertas ukuran A4 dan jangan ada kertas yang dipotong misalnya copy E-KTP yang dipotong seperti yang biasa kita taruh di dompet. Jika dokumennya kecil seperti E-KTP, buku nikah dan paspor lama usahakan diperbesar ukurannya. Kalau sudah terlanjur copy ukuran kecil nanti akan diminta copy ulang. Petugas fotocopi di Kantor Imigrasi pasti tahu ukuran yang dimaksud.
Ukuran A4 ini sepertinya untuk mempermudah petugas dalam memproses paspor kita. Kebayang enggak sih kalau ada yang ukurannya kecil-kecil gitu lalu keselip atau gimana, akhirnya paspor enggak bisa diproses, kita juga yang senewen. Tapi fotokopi di Kantor Imigrasi itu harga per lembarnya Rp. 1.000, haha mahal banget. Untung dokumen saya sudah lengkap fotokopinya dan enggak ada yang salah ukuran.
Selain fotokopinya bawa juga semua dokumen asli. Kalau pernah melakukan perubahan nama, maka bawa juga dokumen-dokumen yang menyatakan keabsahannya. Makanya nama jangan suka ganti-ganti, lah. Dokumen asli digunakan untuk mengecek bahwa data yang kita ajukan adalah benar adanya dan untuk menghindari pemalsuan data.
Langkah Pembuatan Paspor Baru atau Penggantian Paspor Lama
Waktu bikin paspor yang pertama kali tahun 2010 saya juga mendatangi Kantor Imigrasi Tangerang, saat itu suasananya ya ampun carut-marut banget. Eh sekarang sudah enak, lebih tertib, counternya banyak, kantornya lebih modern, AC-nya dingin, petugas imigrasi sampai security-nya juga proaktif.
Begitu tiba di depan Kantor Imigrasi Tangerang saya langsung bertanya kepada security, harus ke mana untuk mengurusnya. Dan petugas tersebut menanyakan apakah saya sudah mendaftar secara online? Wah bagus nih, berarti memang sudah wajib daftar online dulu semuanya. Sebelum proses pembuatan paspor, lakukan dulu hal-hal berikut ini.
- Datang setidaknya 30 menit lebih awal dari jadwal antrian paspor.
- Membeli formulir dan materai di loket formulir, harganya Rp. 12.000 (sudah termasuk materai).
- Isi formulir dengan pulpen tinta hitam, jangan warna biru, apalagi pakai pensil, yhaaa jangan. Ini tuh mau bikin paspor ya, gengs, bukan mau ngisi lembar jawaban komputer ujian nasional.
- Tandatangani surat pernyataan bermaterai, juga pakai pulpen tinta hitam.
- Tulis nama dan alamat pada bagian depan map formulir.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi.
Hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 tersebut saya tiba di Kantor Imigrasi Tangerang jam 7:30 pagi, persiapan poin-poin di atas sekitar 10-15 menit, lalu menunggu sampai tiba saatnya masuk ke ruang permohonan paspor. Langkah-langkah pembuatan paspor adalah penyerahan dokumen, verifikasi nomor antrian online, wawancara dan foto, pembayaran. Lebih detailnya saya jelaskan di bawah, silakan disimak karena agak panjang.
Verifikasi Berkas berdasarkan jam antrian
Kalau jadwalnya jam 8 maka masuklah pada jam tersebut, jangan sampai terlambat. Begitupun kalau mendapat jadwal yang jam 9 maka janganlah masuk di jam 8. Petugas security akan memverifikasi terlebih dahulu soal ini.
Pada counter verifikasi berkas enggak ada nomor antrian, tapi urutan antriannya berdasarkan tempat duduk yang tersedia. Siapa cepat, dia yang berhak menempati bangku terdepan dan akan lebih dulu menghadap petugas.
Serahkan map formulir beserta dokumen asli dan fotokopi kepada petugas di counter verifikasi berkas. Terdapat 4 orang petugas, di mana 1 petugas akan memeriksa dokumen 1 pemohon. Jadi antriannya lumayan cepat bergerak. Sambil memeriksa dokumen petugas akan mengajukan pertanyaan kepada pemohon seperti tahap wawancara. Pertanyaannya cukup detail, seperti pekerjaan saya, pekerjaan suami, butuh paspor untuk ke mana, bersama siapa, berapa lama dan lain-lain.
Semua dokumen yang saya serahkan enggak diminta dokumen asli untuk verifikasi data, mungkin karena ini sifatnya perpanjang, ya. Bahkan copy Akta Lahir saya dikembalikan, bisa jadi karena namanya enggak ada perubahan dari paspor lama. Beda cerita dengan pengajuan paspor baru, semua harus diperiksa.
Verifikasi Nomor Antrian Aplikasi
Jika dokumen yang sudah verified petugas mengumpulkannya di dalam satu map formulir dan dikembalikan kepada pemohon. Setelah itu pemohon menuju counter verifikasi nomor antrian via aplikasi atau whatsapp, dengan menunjukkan screenshoot QR-Code atau whatsapp chat. Di counter ini pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk counter wawancara dan foto, serta mendapat struk berisi barcode untuk pengambilan paspor.
Di counter verifikasi berkas dan nomor antrian saya menghabiskan waktu 15 menit.
Wawancara dan Foto
Setelah mendapatkan nomor antrian di counter verifikasi tadi, saya pindah ke ruang tunggu yang ada di depan ruang wawancara. Di ruang ini ada kursi prioritas untuk lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas. Jadi harap perhatikan tandanya, jangan sampai salah menempati kursi.
Di dalam ruang wawancara terdapat 8 counter, serahkan dokumen dan nomor antrian pada counter ini. Wawancara saya cuma ditanya “Mau ke mana? Bersama siapa?” lalu foto beberapa kali menggunakan kamera yang ada di meja petugas. Bagi yang memakai hijab wajah harus terlihat jelas, mungkin hijabnya jangan terlalu kedepan, ya. Karena bagian alis harus kelihatan semua.
Dari mengantri sampai selesai difoto membutuhkan waktu 20 menit.
Pembayaran
Selesai foto petugas memberikan selembar kertas semacam tagihan untuk diserahkan ke loket pembayaran, biayanya Rp. 355.000 untuk paspor biasa 48 halaman. Sedangkan e-paspor 48 halaman biayanya Rp. 655.000, tetapi di Kantor Imigrasi Tangerang belum bisa e-paspor. Pembayaran bisa dilakukan di Bank BRI yang ada di samping loket formulir, atau di mobil Kantor Pos Keliling di dekat parkiran mobil dan motor. Saya bayar cash di BRI, cuma butuh waktu 10 menit.
Permohonan paspor harus dibayar dalam waktu maksimal 7 hari. Paspor akan selesai dalam 3 hari kerja sejak dilakukan pembayaran. Bila dalam waktu 30 hari paspornya enggak diambil, ya sudah bye bye akan dianggap batal.
Jadi sejak masuk Kantor Imigrasi jam 8 pagi, urusan saya hari itu sudah selesai di jam 8.45. Cepat sekali :)
Pengambilan Paspor
Paspor saya sebenarnya sudah bisa diambil pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, tapi saya ambilnya di hari Kamis siang. Tahap pertama adalah mengambil nomor antrian di loket pengambilan, saat itu masih tersisa 19 antrian lagi.
Pengambilan dengan menunjukkan E-KTP, bukti pengantar dan pembayaran bank BRI dan barcode yang pernah didapat di counter verifikasi nomor antrian . Kemudian halaman depan paspor harus difotokopi terlebih dahulu (di loket formulir), sementara E-KTP tetap di loket pengambilan. Setelah menyerahkan fotokopi paspor barulah E-KTP dikembalikan. Paspor pun sudah ditangan dalam 15 menit saja.
Sebenarnya sistem yang sekarang sudah lumayan, sih. Pemohon juga disediakan fasilitas seperti charging center, play ground untuk anak-anak, masjid, kantin dan fotokopi. Sayangnya di hari saya mengambil paspor masih ada saja calo yang beredar. Memang jumlahnya enggak se-dahsyat dulu, tapi ya masih ada gitu transaksinya di dalam kantin. Demi melayani mereka yang katanya ‘enggak sempat’. Padahal ngurusnya cuma 45 menit, kok. Ngambilnya juga cepat cuma 15 menit saja.
Ok then, kalau ada yang mau ditanyakan soal perpanjang paspor silakan cuss ke kolom komentar, yaaa.. Terima kasih sudah membaca sampai selesai. Semoga pengajuan paspor kamu berjalan dengan lancar ;)